Sosialisasi P-IRT pada UKM Makanan se-Kota Pekalongan
"Makanan Minuman yang dijual bebas ke Masyarakat, harusnya mempunyai SPP-IRT" ungkap Petugas dari Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.
"Dengan adanya P-IRT, makanan dan minuman tersebut telah layak edar dan layak makan. Karena untuk mendapatkan Nomer P-IRT, UKM harus melewati Survey yang bermacam-macam. Ada survey lokasi produksi, kebersihan alat dan sebagainya." sambungnya.
Hal ini disampaikan di depan 34 UKM di Kota Pekalongan. Sosialisasi tentang P-IRT ini merupakan rangkaian materi Bintek Pengembangan Pemasaran bagi UKM. Peserta terdiri dari UKM bidang Makanan dan Minuman yang berada di bawah binaan Dindagkop UKM Kota Pekalongan.
Ada beberapa Materi yang akan disampaikan pada Kegiatan ini. Diantaranya tentang pentingnya P-IRT bagi industri rumahan atau UKM. Kegiatan ini di selenggarakan di Gedung PKK Kota Pekalongan, 26 Juni 2018.
Category: headline, Info UKM, Kegiatan, Produk UKM, Warta
0 komentar